“LOGISTIK DAKWAH “
Oleh:
Valinta Faiza Rochmah (B94219100)
Valinta Faiza Rochmah (B94219100)
Kelas
D3
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dan mengajarinya. Dia-lah Zat
yang kita sembah, tempat kita memohon pertolongan dan memohon ampunan-Nya.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan ke Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga
dan para sahabatnya yang merupakan ahli keutamaan dan kebijaksanaan.
Saya
mengucapkan syukur Alhamdulillah karena dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik dan tepat waktu. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih untuk semua
pihak yang telah membantu serta memberi saran atau kritik. Terima kasih pula
kepada dosen pembimbing mata kuliah ilmu dakwah Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M. Ag
yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Makalah
ini berisi tentang logistik dakwah, didalam makalah ini akan dijelaskan
pemaparan tentang logistik, dakwah, dan logistik dakwah. Saya berharap semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca.
Surabaya, 22 Agustus 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Logistik Dakwah
Dari segi bahasa (etimologi) dakwah
berasal dari kata دعوة - يدعو - دعا yang berarti
mengajak, menyeru, memanggil, mengundang, mendorong ataupun memohon[1]. Achmad Mubarok (2014) menjelaskan
istilah dakwat atau dakwatun digunakan untuk arti undangan,
ajakan, dan seruan yang kesemuanya menunjukkan adanya komunikasi antara dua
pihak dan upaya mempengaruhi pihak lain[2]. Sedangkan logistik secara bahasa
berasal dari kata “logos” yang berarti ilmu. Menurut Ronald H. Ballou (1992)
logistik adalah proses merencanakan, menerapkan dan mengendalikan yang efektif
dan efisien dari aliran dan penyimpangan bahan baku, persediaan dalam proses, dan barang jadi yang terhubung dengan
informasi dari titik asal ke titik konsumsi, untuk memenuhi kebutuhan para
pelanggan[3].
Setelah diambil dari
beberapa kata tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa logistik dakwah
adalah sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan berdakwah agar berjalan sesuai
tujuan yang ingin dicapai. Logistik dakwah itu sendiri mencakup banyak mulai
dari sarana prasarana, informasi, ruangan, dana, alat transportasi serta
beberapa hal yang dibutuhkan dalam kegiatan berdakwah.
Didalam berdakwah ada
tiga aspek penting yaitu subjek dakwah, materi dakwah dan metode dakwah yang
menunjukkan betapa pentingnya kegiatan dakwah sepanjang masa dalam berhadapan
dengan era yang semakin berkembang ini[4]. Apalagi dizaman yang serba modern
sekarang ini, dakwah menjadi hal yang dirasa perlu pemekaran metodenya sesuai
dengan tuntutan zaman.
Da’i atau pendakwah harus memiliki ilmu yang benar dan
juga manhaj yang benar, sesuai dengan Al- Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kesuksesan seorang da’i adalah jika sudah mencapai ridha Allah, baik dakwahnya
diterima oleh manusia ataupun tidak[5].
Dakwah dapat dilakukan
ditempat yang baru meskipun tempat itu sangat terbatas dan terpelosok, hal
tersebut dikarenakan didukung oleh dana. Didalam berdakwah tentu ada metodenya
agar dakwah yang kita lakukan dapat diterima dan bermanfaat dikalangan masyarakat.
Contohnya jika kita berdakwah di kalangan anak milenial maka isi dari dakwah
dan bahasa yang kita gunakan adalah bahasa milenial. Kita ikut terjun dalam
dunia milenial terlebih dahulu agar kita dapat ikut memahami bahasa milenial
dan apa saja yang dibutuhkan generasi milenial. Dengan begitu kegiatan dakwah
tidak terasa jenuh dan membosankan. Dan audiens dapat mengambil manfaat dari
dakwah yang disampaikan.
Didalam logistik dakwah
juga bisa memberikan dakwah atau pesan dengan bertatap muka dimana saja. Bisa
juga kita menyampaikan dakwah didalam bus, disuatu ruangan, atau ditempat lain
yang bisa dilakukan bersamaan dengan aktivitas lain. Sebenarnya kita juga dapat
menyampaikan dakwah tidak dengan bertatap muka[6].
Kita bisa menggunakan
ponsel pintar, apalagi jaman sekarang orang lebih gemar memegang ponsel dan
menghabiskan waktunya dengan si ponsel pintar. Kita dapat berdakwah di media
sosial, seperti di youtube, instagram, ataupun membuat grub di whattsapp dan
memberikan dakwah. Dengan begitu orang-orang tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke suatu majelis dakwah tetapi bisa mendengarkan,
melihat dan bertanya melalui media sosial. Atau bisa juga dengan membuat
aplikasi khusus untuk dakwah, jadi lebih mudah menyampaikan dakwah dan
masyarakat juga
lebih gampang untuk menanyakan hal seputar islam yang belom diketahui dan bisa berdiskusi.
B.
Etika
Normatif Logistik Dakwah
Sebagaimana yang kita
ketahui bahwa Islam
adalah agama dakwah, dengan kata lain bahwa keberadaannya adalah dengan
disebarluaskan melalui kegiatan dakwah. Tujuan dakwah Islam adalah memberi penjelasan kepada
umat Islam
untuk mengambil segala ajaran Allah SWT yang terkandung di dalam Al-Quran dan
sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup[7].
Dakwah itu ibarat bola
lampu, yang memberkan cahaya dan menerangi jalan kehidupan menuju lebih baik.
Dia menerangi setiap umat dari kegelapan menuju terang, dari kebatilan menuju
yang haq[8]. Dakwah adalah hal yang sangat
penting dalam umat Islam.
Dakwah menjadi obat bagi manusia ketika dilanda musibah, rapuhnya akal,
kerusuhan, kecurangan, dan beberapa tindakan tidak terpuji lainnya.
Dakwah adalah kegiatan
memanggil, mengajak, menyeru, mendorong orang untuk beriman dan taat kepada
Allah SWT. Sebelum kita melakukan dakwah hendaknya kita menyiapkan persiapan-persiapan
yang matang baik itu mental, spiritual, dan segala hal yang diperlukan ketika
berdakwah[9]. Dalam berdakwah tentunya kita harus
mempersiapkan materi, strategi, metode dan juga kelancaran saat kegiatan
dakwah. Kelancaran kegiatan dakwah tidak luput dari kesiapan yang matang dan
aspek pendukungnya yaitu berupa logistik dakwah.
Logistik
dakwah adalah suatu hal yang harus ada dalam kegiatan dakwah. Setiap ada
kegiatan dakwah pasti tidak luput dari logistik dakwah. Tetapi buku yang
menguraikan tentang logistik dakwah masih sedikit. Kebanyakan penulis hanya
menguraikan mengenai metode, strategi dan lain sebagainya.
Jika
logistik dakwah digunakan maka ia harus mengikuti etika Islam. Tujuan yang awalnya menuju kebaikan akan
menjadi buruk jika dilakukan dengan cara yang buruk, barang yang haram, tempat
yang najis dan sebagainya. Barang akan dikatakan bermutu jika hakikatnya halal,
cara mendapatkannya halal dan memberikan manfaat. Dan itu pula kriteria dari
logistik dakwah[10].
Didalam
logistik dakwah harus ada petugas yang bukan hanya memiliki keahlian dalam hal
logistik tetapi juga bisa menjaga kualitasnya dari aspek halal, benar, dan
manfaat. Karena percuma saja jika dia menguasai logistik tetapi mendapatkan
barangnya dari hal yang haram, dan tidak memberikan manfaat.
Ada lima
kriteria kehalalan logistik dakwah :
1.
Tempat yang bersih tidak najis.
Tempat yang
digunakan untuk berdakwah harus bersih, tidak kotor. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya bahwa dakwah bisa dilakukan dimana saja asalkan tempatnya bersih dan memungkinkan untuk
dijadikan majlis dakwah.
2.
Logistik dakwah bukan sesuatu yang membahayakan secara langsung
maupun tidak langsung
Maksudnya adalah tidak menimbulkan kerusakan
barang/jasa, kerusakan iman, kerusakan akal, kerusakan jiwa/ nyawa.
3.
Logistik dakwah tidak mencemari lingkungan apalagi merusaknya.
Lingkungan
ketika berdakwah juga harus dijaga kita tidak boleh membuat kotor, dan
menyebabkan kerusakan lingkungan. Baik itu di daratan, lautan, maupun udara.
4.
Tidak merusak moral atau melanggar norma masyarakat.
Ketika
berdakwah tidak boleh ada unsur pornografi, pencemaran nama baik dan juga
mengganggu norma hukum ataupun norma masyarakat yang ada.
5.
Memiliki nilai guna.
Dakwah yang dilakukan harus bermanfaat bagi pendengar baik dari segi
apapun, jika perlu juga harus memiliki nilai ekonomis yaitu dapat bermanfaat
bagi semuanya. Jika ada sarana atau barang yang rusak harus segera diperbaiki
atau diganti[11].
C.
Pengadaan
Logistik Dakwah
Dalam pengadaaan logistik
dakwah dapat berupa barang/ jasa. Barang/ jasa ada kaitannya dengan
kepemilikan. Dalam Islam bahwa kepemilikan ada yang bersifat pribadi dan publik
yang sudah diakui oleh Islam . Kepemilikan bersifat pribadi dan umum harus
memiliki upaya – upaya tersendiri untuk memeperolehnya. Sumber logistik dakwah
dapat berupa sedekah, zakat, dan wakaf
dari jalur pemberian/ pembelian. Tidak hanya barang/ jasa saja yang bisa
diguakan untuk pengadaan logistik dakwah, uang juga bisa digunakan untuk
pengadaan logistik dakwah. Dikatakan pengadaan logistik
dakwah itu dikarenakan proses ini ada kaitannya dengan kegiatan dakwah yang
bertujuan untuk mendapatkan pahala dari ALLAH SWT[12].
Dalam persewaan, barang yang disewakan bukan menjadi pemilik
penyewa, melainkan pemilik orang yang menyewakan. Penyewa hanya bisa
menggunakan nilai guna barang tersebut. Aplikasi untuk kegiatan dakwah adalah
bahwa pendakwah menyewakan barang/ jasa untuk logistik dakwah. Hal yang perlu
diperhatikan untuk persewaan tersebut adalah ketidakmampuan pendakwah untuk
membelinya, sedangkan kegunaan jasa tidak terlalu penting, bahkan bersifat
insidental.
Disamping untuk konsumsi dakwah, persewaan juga bisa dijadikan
alternative investasi. Keuntungan yang diperoleh dari hasil persewaan di
gunakan untuk kegiatan dakwah, sedangkan status pemilik barang tetap sebagai
wakaf, sedekah, atau pemilik pendakwah. Karena aman dari pergantian pemilik,
mka investasi persewaan paling diminati oleh para pendakwah maupun pengurus
lembaga dakwah. Dan ada penyebab gagalnya dakwah yaitu:
1. Diam setelah bergerak
2. Berlebihan
3. Bangga diri
4. Takut
5. Pamer
Dengan demikian pengadaan
logistik dakwah bisa bertujuan untuk alat mencapai tujuan yang menyeru kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dan salah satu unsur penting untuk menyapai
tujuan itu sendiri, pengadaan logistik dakwah harus memiki organisasi dakwah
agar membentuk proses logistik dakwah yang terencana, terorganisasi, dan
mempunyai manajemen yang baik demi tercapainya tujuan yang bermanfaat dan
maksimal[13].
Untuk mencapai tujuan dakwah
itu sendiri, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hal
ini Allah SWT berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.
Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.(Q.S.At-Taubah
[9] : 71)[14].
Pengadaan logistik dakwah dapat
memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan sarana dalam berdakwah, dan dapat
juga mendukung kegiatan dakwah. Dalam kegiatan dakwah terdapat juga sistematika
metode dakwah. Sistematika dakwah itu dirinci menjadi beberapa istila.
Diantaranya dakwah dengan ucapan, dengan tulisan, dengan tindakan serta tukar
pikiran. Sistematika metode dakwah itu diterapkan dalam dakwah Rasulullah. Oleh
karena itu kita sebagai umat muslim harus mengikuti ajaran Rasulullah dengan
sebaik- baiknya.[15]
Zakat dan shadakah sebagai sumber logistik
dakwah itu mempunyai
arti
tersendiri. Istilah shadakah lebih luas maknanya dari zakat, karena istilah
zakat itu adalah bagian dari komponen shadakah. Shadakah bisa dilaksanakan
kapan pun sedangkat zakat ada ketentuan tersendiri. Shadakah juga ada dua macam
yaitu shadakah immaterial dan materialis. Shadakah immaterial itu contohnya
mengucapkan kalimat thoyibah. Sedangkan shadakah materialis itu contohnya
qurban, hadiah, wakaf, infaq, dan lain- lain. Perbedaan ini bertujuan untuk
membedakan nilai sesuatu yang diberikan seseorang dalam bentuk, ukuran, jumlah,
waktu, tempat, dan lain- lain[16].
Dalam sebuah
kegitan apapun itu konsepnya modal sosial juga menjadi unsur terpenting untuk
menjalankan kegiatan yang dilakukan, karena modal sosial menjadi penentu
berkembangnya segala sesuatu. Dalam berdakwah juga menerapkan sosial itu sangat
juga sangat penting[17].
Modal pun tidak cukup, kita harus mempelajari ilmu
sosial dasar juga. Ilmu sosial dasar merupakan ilmu yang mempelajari tentang
konsep- konsep yang dikembangkan untuk memahami masalah sosial yang ada di
sekitar lingkungan kita[18].
Jadi Dapat disimpulkan pengadaan logistik dakwah dapat dikaitkan dengan ilmu dakwah,
sejarah dakwah, ilmu sosial,
dan lain sebagainya.
D.
Perawatan dan Pemanfaatan Logistik Dakwah
Dipandang dari sudut perawatan, logistik dakwah dapat dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. Perawatan kuratif : upaya merawat logistik dengan membenahinya
bila ada suatu masalah.
2.
Perawatan
preventif : upaya antisipatif atas sebuah benda/barang dari kerusakan, kotoran,
dan penyusutan. Upaya perawatan preventif membutuhkan analisa prediktif tentang
keadaan barang. Setiap barang pasti mengalami kerusakan maupun penyusutan dalam
jangka tertentu, tergantung dari pemakaian dan perawatan.
Dalam pemanfaatan logistik dakwah, ada satu kepentingan yang harus
dipenuhi terlebih dahulu, yaitu kebaikan umum untuk umat manusia (
al-mashlahah al-‘ammah ). Kaidah fikih yang mengajari kebijakan ini
adalah “ kebijakan pemimpin atau pejabat atas rakyat harus diorientasikan untuk
umum ( tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashalahah ) “
dan “ kebaikan yang bermanfaat untuk orang banyak lebih utama dari pada
kebaikan yang bermanfaat untuk orang orang terbatas ( al-khair al-muta’addi
afdlal min al-qashir ) “. Kaidah yang kedua ini dapat dikatakan sebagai
penjelasan dari kaidah yang pertama. Maksudnya, dalam perencanaan logistik
dakwah perlu uraian mengenai penggunaannya untuk kebaikan ( al-mashlahah ).
Ukuran kebaikan ini adalah pemanfaatan seluas-luasnya, selama-lamanya, dan
sebanyak-banyaknya: suatu ukuran utilitarianisme.
Pemanfaatan seluas-luasnya berarti penggunaan logistik dakwah tidak terbatas selama dalam koridor
dakwah islam. Makna luas juga dapat ditemukan pada distribusi zakat kepada
delapan golongan (fakir,
miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabillah, ibnu sabil, amil zakat). [19]
Pemanfaatan selama-lamanya mengacu pada hukum wakaf. Dalam pasal 215 ayat 1 kompilasi
hukum islam, wakaf ialah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang
memisahkan dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah
atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam, sedangkan dalam undang-undang
nomor 41 tahun 2004, wakaf ialah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan
kesejahteraan umum menurut syariah. Allah SWT berfirman :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barang siapa
mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri
balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS.An-Nahl [16] :97). [20]
Pemanfaatan sebanyak-banyaknya mengarah pada sasaran pengguna logistik
dakwah. Di era globalisasi dan era informasi seperti sekarang ini
diperlukan penerapan dakwah yang dapat menjangkau dan mengimbangi
kemajuan-kemajuan yang ada. Dalam kemajuan
teknologi dan komunikasi informasi ini, selain membawa nilai-nilai yang
positif, juga membawa nilai-nilai negatif yang dapat mempengaruhi pola pikir
dan perilaku seseorang melalui media; orang, bangsa, dan negara bisa saling
melihat dan berinteraksi dalam banyak hal sehingga akan terjadi saling
berpengaruh. Dengan demikian, dalam hingar bingar kemajuan teknologi komunikasi
informasi media massa dan peranan dalam mempengaruhi masyarakat, patut mendapat
perhatian dan dikaji secara berkesinambungan.[21]
E.
SUMBER
LOGISTIK DAKWAH
1.
Infaq
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat, infaq ada
yang sunnah dan ada pula yang wajib. Yang dimaksud infaq wajib ialah zakat,
kafarat, dan lain-lain. Sedangkan infaq sunnah seperti menginfaqan hartanya
kepada fakir miskin, infaq bencana alam, dan lain-lain[22].
Infaq bukan sumber logistik yang utama tetapi merupakan salah satu sumber dana
dalam kegiatan dakwah. Firman Allah SWT:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan infaqanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-Baqarah
[02] : 195)
2.
Shodaqoh
Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta yang dimiliki
kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas semata-mata mengharapkan pahalal
dari Allah SWT[23].
Firman Allah SWT:
وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ
وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا
تُظْلَمُونَ
Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan,
niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya (dirugikan). (Q.S.Al-Baqarah[02]: 272).
3.
Hadiah
Hadiah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan
diberi karena hendak memuliakannya.
4.
Hibah
Hibah adalah
memberikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apa-apa. Sama
halnya di dalam logistik dakwah seseorang memberikan sebagian hartanya untuk
keperluan berdakwah[24].
5.
Bantuan
Bantuan atau kerja sama adalah sumber logistik dakwah yang besar
dalam bentuk uang ataupun barang. Seperti pengurus sebuah majlis merekrut
beberapa perusahaan untuk menjadi donatur tetap.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah bahwa dalam proses berdakwah bukan
hanya metode dakwah, stategi dakwah, pesan dakwah saja yang harus diperhatikan.
Logistik dakwah juga sangat penting didalam pelaksanaan berdakwah. Karena
dengan adanya logistik dakwah maka dakwah bisa berjalan sesuai tujuan yang
ingin dituju.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghamidi, Abdullah bin Ahmad Al-Alaf. Kiprah Dakwah Muslimah. Solo: Pustaka
Arafah. 2008.
Al-Maliki,
Muhammad bin Alwy. Dakwah-dakwah yang
Paling Mudah. Gresik: Putra Pelajar. 1999.
An-Nabiry, Fathul
Bahri. Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan
Para Da’i. Jakarta: AMZAH, 2008.
Aripudin,
Acep. Dakwah Antarbudaya. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya. 2012.
Aziz, Moh Ali. Ilmu dakwah. Jakarta: Kencana. 2004.
Badruttamam,
Nurul. Dakwah Kolaboratif Tarmizi Taher.
Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu. 2005.
Cholil, Sutikno. Ilmu
Alamiah Dasar Ilmu Sosial Dasar Ilmu Budaya Dasar. Surabaya: UINSA. 2013.
Fakultas dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Konsep
Modal Sosial dan Revelasinya bagi Pengembangan Masyarakat. Jurnal Ilmu
Dakwah. Vol 12 No 2. 2005.
Ismail, Ilyas. Filsafat Dakwah. Jakarta: Kencana. 2013.
Kafie,
Jamaluddin. Psikologi Dakwah.
Surabaya: Indah Surabaya. 1993.
Khamzah, Muhammad. Fiqih kelas 10. Sragen: Akik Pustaka. 2016.
Mustofa,
Kurdi. Dakwah Dibalik Kekuasaan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2012.
Najamudin.
Metode Dakwah Menurut Al-Quran.
Yogjakarta: Pustaka Insan Madani. 2008.
Pirol,
Abdul. Komunikasi dan Dakwah Islam.
Yogjakarta: Deepublish. 2018.
Rubba,
Sheh Sulhawi. Warna-Warni Islamisasi
Serpihan Sejarah Dakwah. Surabaya: UINSA PRESS. 2019.
Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Yogyakarta: CV Budi
Utama. 2018.
Sholihin,
Ahmad Ifham. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Ebook Gramedia. Diakses tanggal 1
September 2019, dari ebook gramedia.
Sutarman. Dasar-dasar Manajemen Logistik. Bandung:
PT Refika Aditama. 2017.
Thoifah,
I’anatut. Manajemen Dakwah. Malang:
Madani Press. 2015.
[1]
Fathul Bahri An-Nabiri, Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i(Jakarta: AMZAH, 2008), h. 17.
[5] Abdullah bin Ahmad Al-Alaf Al- Ghamidi, Kiprah
Dakwah Muslimah( Solo: Putaka Arafah, 2008), h.32.
[7] Nurul Badruttamam, Dakwah Kolaboratif Tarmizi Taher(
Jakarta: Grafindo Khazanah Ilmu, 2005), h.98.
[13] Najamudin, Metode Dakwah Menurut Al-Quran, (
Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), hh. 26- 27
[15] Sheh Sulhawi Rubba, Warna- Warni Islamisasi
Serpihan Sejarah Dakwah, Cet 1, ( Surabaya: UINSA PRESS, 2017), h. 7
[16]
Sheh Sulhawi Rubba, Warna- Warni Islamisasi
Serpihan Sejarah Dakwah, Cet 1, ( Surabaya: UINSA PRESS, 2017), hh. 270- 280
[17] Fakultas dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya, “ Konsep
Modal Sosial dan Revelasinya bagi Pengembangan Masyarakat”, jurnal Ilmu
Dakwah,VolL.12, No.2 ( Oktober 2005), h. 60
[18] Tim penyusun MKD UIN Sunan Ampel Surabaya, IAD-
ISD- IBD, cet 3, ( Surabaya: UINSA, 2013), h. 70
[19]
Moh. Ali. Azziz, Ilmu Dakwah, cet 6 (Jakarta:
KENCANA,2017),hh. 376-377
[20]
Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf
(Jakarta: PT Grasindo, 2007),hh.56-57
[21]
Abdul Pirol, Komunikasi dan Dakwah Islam
(Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018),hh.66-68
[22] Ahmad Ifham
Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2013), h. 351
